Sejak masa kolonial Hindia Belanda, wilayah Ciamis telah masuk dalam pengaturan lalu lintas jalan berdasarkan Weg Verkeer Ordinantie (WVO) yang mulai berlaku pada 1933. Setelah masa pendudukan Jepang dan periode perang (1942–1945) yang menghentikan fungsi badan lalu lintas, pengelolaan kembali diaktifkan pada awal 1950-an di bawah Departemen Lalu Lintas Jalan dan Perairan Negara. Pada 1958, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian urusan lalu lintas jalan ke daerah melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1958, sekaligus membentuk Inspeksi Lalu Lintas Jalan di tingkat kabupaten. Seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan penyempurnaannya dalam UU No. 23 Tahun 2014, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis resmi mengemban tugas otonomi daerah di bidang transportasi. Struktur dan tata kerja Dinas disempurnakan melalui Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2018, yang mengatur secara rinci tugas, fungsi, dan unit pelaksana teknis di bawahnya. Sejak itu, Dinas Perhubungan Ciamis terus berkembang untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kualitas layanan transportasi di Kabupaten Ciamis.