Dishub Ciamis

Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan layanan, pembinaan, dan pengawasan operasional transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang serta keselamatan lalu lintas.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan evaluasi kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan udara sesuai kewenangan daerah;

b. Penyelenggaraan pengaturan dan pengendalian lalu lintas serta angkutan umum di wilayah Kabupaten Ciamis;

c. Pelayanan perizinan di sektor transportasi, seperti izin trayek, uji laik jalan, pendaftaran kendaraan, dan penerbitan sertifikat teknis transportasi;

d. Pengelolaan dan pengembangan sarana prasarana transportasi, termasuk terminal, pelabuhan perairan darat, dermaga, dan fasilitas pendukung;

e. Pembinaan dan pengawasan keselamatan serta keamanan moda transportasi melalui audit, inspeksi, dan supervisi teknis;

f. Pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi regulasi perhubungan kepada operator dan masyarakat;

g. Koordinasi dengan instansi vertikal, pemerintah desa/kelurahan, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan transportasi;

h. Pengelolaan data, dokumentasi, dan pelaporan kinerja perhubungan daerah.


Sekretariat

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, serta dukungan administrasi umum di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Fungsi

a. Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Dinas Perhubungan;

b. Pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan umum;

c. Pengelolaan arsip, dokumentasi, dan kerjasama kelembagaan;

d. Pelayanan kehumasan dan hubungan masyarakat;

e. Koordinasi penyusunan regulasi dan advokasi hukum internal;

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.


Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tugas

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan efektivitas transportasi jalan.

Fungsi

a. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan lalu lintas serta angkutan jalan;

b. Pengaturan dan penataan rute trayek angkutan umum dan barang;

c. Pelaksanaan pengujian laik jalan dan sertifikasi kendaraan;

d. Pemberian izin trayek angkutan dalam daerah Kabupaten Ciamis;

e. Supervisi teknis dan evaluasi pelaksanaan angkutan jalan;

f. Evaluasi kinerja operator angkutan dan penyusunan laporan;

g. Pelaksanaan fungsi lain sesuai kebutuhan bidang.


Bidang Prasarana dan Jaringan Transportasi

Tugas

Mengelola perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana transportasi serta jaringan konektivitas antar moda di Kabupaten Ciamis.

Fungsi

a. Penyusunan rencana teknis dan program pembangunan terminal, pelabuhan air tawar, dan fasilitas parkir;

b. Koordinasi pembangunan infrastruktur transportasi dengan dinas terkait dan pihak ketiga;

c. Pemantauan dan supervisi pemeliharaan rutin sarana-prasarana transportasi;

d. Evaluasi kebutuhan pengembangan jaringan jalan dan fasilitas pendukung;

e. Pelaksanaan studi kelayakan teknis dan rekomendasi investasi prasarana;

f. Pelaksanaan fungsi lain sesuai arahan Kepala Dinas.


Bidang Keselamatan dan Pengendalian Transportasi

Tugas

Melaksanakan kebijakan teknis dan program keselamatan transportasi serta pengendalian operasional moda transportasi di wilayah Kabupaten Ciamis.

Fungsi

a. Perumusan dan pelaksanaan standar keselamatan transportasi;

b. Pengawasan keselamatan moda transportasi melalui inspeksi dan audit teknis;

c. Penanganan dan investigasi kecelakaan lalu lintas;

d. Sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat;

e. Pelaksanaan simulasi dan latihan tanggap darurat transportasi;

f. Koordinasi penegakan peraturan keselamatan dengan instansi penegak hukum;

g. Pelaporan dan evaluasi program keselamatan transportasi.